Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Minta Masyarakat Vaksin Booster untuk Bisa Akses Fasilitas Publik

Satgas Minta Masyarakat Vaksin Booster untuk Bisa Akses Fasilitas Publik Kredit Foto: KPCPEN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat segera mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster). Itu akan diperlukan untuk mengakses fasilitas publik.

"Segera datangi sentra vaksinasi terdekat untuk booster," ujar Wiku dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Wiku menyampaikan, kebijakan kewajiban telah vaksin booster untuk dapat mengakses fasilitas publik akan diberlakukan berbarengan dengan diberlakukannya SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022 pada 17 Juli 2022.

Wiku mengatakan masyarakat dapat mencari informasi lokasi sentra vaksinasi terdekat dengan memanfaatkan teknologi internet, seperti Google Maps.

"Masyarakat juga bisa mendatangi fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti rumah sakit dan puskesmas maupun pada beberapa rumah sakit swasta dan fasilitas publik," tuturnya.

Wiku mengemukakan, pada prinsipnya vaksin memiliki tiga manfaat besar, yaitu mencegah terinfeksi, mencegah perburukan gejala jika terinfeksi, dan mengurangi jumlah virus yang ada di dalam tubuh agar tidak mudah menularkan. Dalam kesempatan itu, Wiku kembali mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan serta waspada tanpa rasa panik.

"Semoga pengalaman selama lebih dari 2,5 tahun ini dapat membiasakan diri kita menghadapi berbagai kondisi di masa pandemi Covid-19," katanya.

Baca Juga: Booster jadi Syarat Perjalanan, Pemerintah Siapkan Vaksinasi di Simpul-Simpul Transportasi

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menyampaikan bahwa vaksinasi dosis penguat akan menjadi syarat masyarakat untuk beraktivitas di ruang publik. Kebijakan itu diberlakukan guna melindungi masyarakat dari Covid-19.

"Ini bukan menjadi suatu kewajiban atau pemaksaan pada masyarakat, tapi justru untuk melindungi, bukan hanya melindungi dirinya sendiri tapi juga melindungi masyarakat di area publik," ujar Syahril.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: