Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waketum Partai Garuda sebut Pemohon PT Nol Persen Cuma Aksi Premanisme Berkedok Hak Konstitusional

Waketum Partai Garuda sebut Pemohon PT Nol Persen Cuma Aksi Premanisme Berkedok Hak Konstitusional Kredit Foto: IST
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai hanya Mahkamah Konstitusi yang punya kewenangan secara hukum untuk menentukan, menilai dan menyatakan Presidential Threshold (PT) itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak.

"Apakah MK, Partai Politik, tokoh politik atau masyarakat? Ternyata MK. MK itu penentu dan penafsir tunggal UU atas UUD 45, tidak ada yang lain," kata Teddy kepada WARTA EKONOMI.

Untuk itu, tokoh muda ini mempertanyakan kenapa ada pihak yang kelabakan ketika MK bersikap bahwa penghapusan PT adalah tak bisa diterima secara hukum.

"Kenapa ada yang mengatakan bahwa, putusan MK menolak penghapusan Presidential Threshold bertentangan dengan UUD 45? Ya kita tidak bisa melarang orang untuk berhalusinasi, yang pasti mereka orang-orang yang tersesat," tambahnya.

"Ibarat mereka menyalahkan burung terbang, dengan alasan burung seharusnya berenang. Mereka jelas tersesat, selain mereka bukan burung, mereka juga merasa lebih burung daripada burung dengan menafsirkan dan memaksa burung itu harus berenang, bukan terbang," sindirnya.

Teddy menilai 'pihak sesat' yang minta dihapusnya PT itu justru memaksa MK mengabulkan permohonan mereka dengan dalih konstitusional, padahal hanya menginginkan mengejar nafsu politik belaka.

"Uniknya, mereka memohon ke MK, tapi mereka memaksa MK untuk mengikuti keinginan mereka. Ini jelas bukan sikap yang baik, ini menyesatkan, karena memaksakan hukum untuk mengikuti nafsu mereka, mereka mendikte hukum dengan persekusi MK. 

Negara ini negara hukum, kalau memaksakan keinginan dengan cara-cara yang tidak dapat dibenarkan, itu namanya premanisme," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: