Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Update Kasus Dugaan Penggelapan Dana ACT, Wagub Ariza: Masih dalam Monitoring dan Pengawasan

Update Kasus Dugaan Penggelapan Dana ACT, Wagub Ariza: Masih dalam Monitoring dan Pengawasan Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan terkait dengan dugaan kasus penggelapan dana umat yang menyeret nama besar lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih menunggu putusan dari pihak kepolisian.

Sementara terkait tindakan yang akan diambil pihaknya, kini masih dalam proses evaluasi lanjutan dan menunggu rekomendasi dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Baca Juga: Tegas Bukan Main! Wagub Riza Sebut Izin ACT Dalam Proses Dicabut!

"Kalau dari kami, itu kan izin tanda daftar rekanan atau daftar yayasan. Ini kami sedang pengecekan, evaluasi, dan menunggu rekomendasi. Nanti, Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menunggu rekomendasi dari Dinsos," kata Riza saat diwawancarai, Kamis (14/7/2022).

Riza juga mengatakan bahwa saat ini izin pengumpulan dana yang dilakukan ACT sudah dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Intinya, kata Riza, tindakan yang akan diambil oleh Pemprov DKI masih dalam proses.

Dia juga menekankan bahwa izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Sosial berbeda. Kendati demikian, Riza mengatakan bahwa ACT sudah tidak lagi beroperasi.

Baca Juga: Polisi "Endus" Dugaan ACT Miliki Perusahaan Cangkang, Begini Penjelasannya..

"Kemensos sudah mengambil langkah mencabut izin pengumpulannya. Jadi berbeda, kalau di kami kan izin operasi. Tapi kan PPATK juga sudah memblokir rekening. Jadi prinsipnya ACT kan sudah tidak beroperasi lagi," katanya.

Lebih lanjut, Riza mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret nama besar ACT berbeda dengan kasus yang menyeret Holywings Indonesia. Dia menilai, pada kasus Holywings, terduga pelaku sudah ditahan pihak kepolisian.

"Kalau Holywings kan kasusnya sudah ada tersangka dan sudah ditahan, kesalahannya juga jelas. Kalau ini (ACT) di kepolisian sendiri masih dalam proses," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: