Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bebas Berekspresi Menurut Pancasila

Bebas Berekspresi Menurut Pancasila Kredit Foto: Unsplash/Nasik Lababan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemampuan digital dalam era teknologi harus dibarengi beberapa aspek kompetensi lain seperti budaya dan etika. Apalagi setelah masuk transformasi digital, muncul tantangan dalam budaya digital seperti mengaburnya wawasan kebangsaan, menipisnya kesopanan dan kesantunan, serta menghilangnya budaya Indonesia karena media digital menjadi panggung bagi budaya asing. 

"Di era digital ini, tsunami informasi yang terlalu berlebihan, banyak sekali. Karena itu seharusnya bisa membangun wawasan kita. Pengetahuan akan nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tungga Ika karena kita hidup di Indonesia," kata Dosen Fikom Universitas Dr. Soetomo, Nur'annafi Farni Syam saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (13/7/2022), dalam keterangan tertulis yang diterima.

Baca Juga: Era Digital, Cari Cuan Bisa dari Internet, Simak Tips Kembangkan Bisnis Lewat Konten Medsos Ini!

Dengan adanya media digital, akhirnya setiap orang bisa mengenal negara apa saja. Media digital bukan hanya sekadar media, namun sudah menjadi sebuah kehidupan karena itu ada real life dan virtual life, di mana nilai-nilai budaya Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika harus dipraktikkan sebagai landasan dari kecakapan digital. 

Mengacu kepada Pancasila sebagai landasan negara demokrasi yang mana Indonesia memiliki kebebasan dalam berpendapat atau berekspresi. "Kebebasan berekspresi merupakan salah satu wuiud hak asasi manusia. Kebebasan berekspresi tak bisa dilepaskan dari kebebasan mencari, menerima dan berbagi informasi," katanya lagi. 

Baca Juga: Kebebasan Berekspresi Jangan Menyalahi Etika Bermedia Digital

Lebih jauh dia mengatakan, kebebasan berekspresi juga termasuk dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi tanpa intervensi untuk mencari, menerima, dan berbagi informasi dan ide melalui media apapun dan tanpa memandang batas negara. Hal ini tertuang dalam pasal 19, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia tahun 1948. 

Namun, tentunya kebebasan berekspresi tetap harus berdasarkan norma yang ada di Indonesia. Meski setiap orang boleh mencari, menerima dan berbagi informasi tapi ada beberapa jenis informasi yang dilarang, seperti pornografi khususnya pornografi anak, kemudian penyebaran ujaran kebencian, mengandung hasutan publik, advokasi nasional, ras, atau agama yang bisa memicu hasutan diskriminasi, kekerasan, dan permusuhan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: