Kemampuan digital dalam era teknologi harus dibarengi beberapa aspek kompetensi lain seperti budaya dan etika. Apalagi setelah masuk transformasi digital, muncul tantangan dalam budaya digital seperti mengaburnya wawasan kebangsaan, menipisnya kesopanan dan kesantunan, serta menghilangnya budaya Indonesia karena media digital menjadi panggung bagi budaya asing.
"Di era digital ini, tsunami informasi yang terlalu berlebihan, banyak sekali. Karena itu seharusnya bisa membangun wawasan kita. Pengetahuan akan nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tungga Ika karena kita hidup di Indonesia," kata Dosen Fikom Universitas Dr. Soetomo, Nur'annafi Farni Syam saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (13/7/2022), dalam keterangan tertulis yang diterima.
Baca Juga: Era Digital, Cari Cuan Bisa dari Internet, Simak Tips Kembangkan Bisnis Lewat Konten Medsos Ini!
Dengan adanya media digital, akhirnya setiap orang bisa mengenal negara apa saja. Media digital bukan hanya sekadar media, namun sudah menjadi sebuah kehidupan karena itu ada real life dan virtual life, di mana nilai-nilai budaya Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika harus dipraktikkan sebagai landasan dari kecakapan digital.
Mengacu kepada Pancasila sebagai landasan negara demokrasi yang mana Indonesia memiliki kebebasan dalam berpendapat atau berekspresi. "Kebebasan berekspresi merupakan salah satu wuiud hak asasi manusia. Kebebasan berekspresi tak bisa dilepaskan dari kebebasan mencari, menerima dan berbagi informasi," katanya lagi.
Baca Juga: Kebebasan Berekspresi Jangan Menyalahi Etika Bermedia Digital
Lebih jauh dia mengatakan, kebebasan berekspresi juga termasuk dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi tanpa intervensi untuk mencari, menerima, dan berbagi informasi dan ide melalui media apapun dan tanpa memandang batas negara. Hal ini tertuang dalam pasal 19, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia tahun 1948.
Namun, tentunya kebebasan berekspresi tetap harus berdasarkan norma yang ada di Indonesia. Meski setiap orang boleh mencari, menerima dan berbagi informasi tapi ada beberapa jenis informasi yang dilarang, seperti pornografi khususnya pornografi anak, kemudian penyebaran ujaran kebencian, mengandung hasutan publik, advokasi nasional, ras, atau agama yang bisa memicu hasutan diskriminasi, kekerasan, dan permusuhan.
Oleh karena itu, sebagai warga digital, meski bebas berekspresi patuhi norma dan hindari hal-hal yang dilarang apalagi saat ini sudah ada jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Merespons perkembangan Teknologi Informasi Komputer (TIK), Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital.
Baca Juga: Risiko Kejahatan di Internet Tinggi, Selalu Waspada dan Perkuat Diri Lewat Keamanan Digital
Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.
Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi.
Baca Juga: Era Digital, Medsos Bisa Jadi Pintu Buat Pengembangan Karier
Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya antara lain Enterpreneur dan Digital Marketer, Lim Sau Liang. Dosen Fikom Universitas Dr. Soetomo, Nur'annafi Farni Syam dan Pustakawan ITS Surabaya, Mizati Dewi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: