Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terobosan Pemerintah Lakukan Perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Terobosan Pemerintah Lakukan Perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jaga Ketahanan Pangan Nasional Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Optimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Langkah ini diambil pemerintah demi hadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global yang disebabkan terganggunya rantai pasok barang dan jasa selama pandemi Covid-19 yang kemudian diperparah oleh gejolak geopolitik dunia akibat perang Rusia-Ukraina. 

Terdapat empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022 tersebut. Pertama, dijelaskan bahwa petani yang tergabung ke dalam kelompok tani yang telah terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, holtikultura dan atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar permusim tanam. Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan untuk 9 (sembilan) komoditas pokok dan strategis: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. Langkah ini diambil agar produk hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.

Baca Juga: BPS: Ekspor Pertanian Bulan Juni 2022 Tumbuh Impresif

Poin ketiga, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Alasan kedua jenis pupuk ini dipilih karena kedua pupuk tadi sangat sesuai dengan kondisi lahan pertanian hari ini yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial agar bermanfaat terhadap optimalisasi pertanian.

Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan) dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). Dengan demikian penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat.

PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sebagai pihak diberikan mandat untuk penyediaan pupuk bersubsdi telah memastikan kesiapannya. Di dalam rencana kerja PIHC tahun 2022 terdapat 8.963 juta ton pupuk untuk pupuk Urea serta 3.412 juta ton produksi pupuk NPK telah disediakan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: