Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan kembali bahwa pengawasan dan pengendalian penyakit kuku dan mulut (PMK) terus dilakukan secara serius. Bahkan, sejak awal Kementan telah memusnahkan hewan ternak jenis kambing asal Thailand yang masuk melalui wilayah karantina Provinsi Aceh.
Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Kementan, Wisnu Wasisa Putra, mengatakan bahwa selama ini Barantan dan Direktorat Jenderal Peternakan Kesehatan Hewan telah melakukan berbagai respons cepat dalam penanganan PMK.
Baca Juga: Biar Petani Sejahtera, Kementan Galakkan Program Kemitraan dan Jaminan Perlindungan
"Di antaranya penerbitan surat edaran pedoman pelaksanaan pengawasan ternak sejak ditemukannya kasus tersebut pertama kali," ujar Wisnu dalam konferensi pers daring, Jumat (15/7/2022).
Selanjutnya, kata Wisnu, kementan juga telah menetapkan wilayah garis pantai Timur Sumatera sebagai zona rawan satu penyelundupan. Dengan status tersebut, Kementan terus menguatkan sinergitas pengawasan bersama TNI, Polri, Bea Cukai, dan pemerintah daerah.
"Kemudian, lalu lintas ternak melalui jalur rute darat/check point terus kami lakukan. Juga pemeriksaan Kesehatan hewan dalam satu pulau adalah tanggung jawab pemerintah daerah khususnya otoritas veteriner daerah," katanya.
Wisnu menambahkan, penanganan PMK harus dilakukan secara bersama baik di pusat maupun di daerah. Masyarakat juga bisa memberikan informasi terkait adanya gejala PMK pasa hewan ternak yang ada.
"Kami mengimbau kepada pelaku usaha dan perdagangan hewan dan ternak baik dalam atau luar negeri untuk melaporkan ke kantor Barantan terdekat jika melalu lintaskan baik ekspor/impor/antar -area untuk menjamin kesehatan hewan dan untuk tidak merugikan masyarakat, khusunya para peternak Indonesia," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: