Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kunjungi KPK, Kepala BPSDM Kemendagri Dorong Kolaborasi Peran APIP dalam Pencegahan Antikorupsi

Kunjungi KPK, Kepala BPSDM Kemendagri Dorong Kolaborasi Peran APIP dalam Pencegahan Antikorupsi Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono beserta jajaran melakukan kunjungan kerja ke Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/7/2022).

Kunjungan kerja itu bertujuan menjalin silaturahmi, sekaligus berkolaborasi mendorong peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk menegakkan kompetensi aparatur. Hal itu, terutama dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah (Pemda).

Baca Juga: Kemendagri Pastikan Kawal Pembentukan Tiga Provinsi Baru di Papua

Adapun rombongan diterima langsung oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan beserta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat, Direktur Jejaring Pendidikan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi, Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat, dan Direktur Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi.

Pada kesempatan tersebut, Sugeng menyampaikan apresiasi kepada KPK atas atensinya menerima usulan kolaborasi guna mengembangkan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri dan Pemda. Menurutnya, kompetensi merupakan aspek penting yang perlu dimiliki Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu sebagaimana amanat yang tertuang pada Pasal 233 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jajaran perangkat daerah, terutama yang berada di bawah kepala perangkat daerah dan pejabat pengawas harus memenuhi kompetensi pemerintahan.

Sugeng menambahkan, jenis pengembangan kompetensi tersebut dapat dipenuhi melalui sejumlah kegiatan sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan. Hal ini seperti melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), pembimbingan, pendampingan, pemagangan, seminar, kursus, pendalaman tugas, serta kompetensi lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: