Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Holywings Jadi Ditutup? Berikut Hasil Tindak Lanjut Menteri Bahlil!

Holywings Jadi Ditutup? Berikut Hasil Tindak Lanjut Menteri Bahlil! Kredit Foto: Kementerian Investasi/BKPM

“Kita belum punya Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL), karena ini berlaku setelah Undang-Undang Cipta Kerja. Kami akui belum lengkap izinnya. Kami akan urus,” ungkap Hotman.

Menurut data yang tercatat di Kementerian Investasi/BKPM,  terdapat total 12 outlet Holywings Group yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta dan hanya 4 outlet yang sudah memiliki perizinan lengkap sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 

Ketidakasesuaian perizinan berusaha yang terjadi pada Holywings Group, antara lain terkait bidang usaha baru dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 yang sudah beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Standar yang telah terverifikasi. Selain itu terkait dengan SKPL golongan B dan C sebagai PB-UMKU atas KBLI 56301 (Bar) yang tidak dimiliki oleh Holywings Group atas kegiatan usaha bidang Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol (KBLI 47221) untuk penjualan minuman beralkohol untuk diminum di tempat.

Baca Juga: Anies Baswedan Tutup Holywings dan Resmikan Gapura Chinatown Glodok, Rocky Gerung: Kemampuan Seorang Pemimpin untuk Membaca Masa Depan

Holywings Group merupakan perusahaan milik warga negara Indonesia dan termasuk PMDN. Kegiatan usaha Holywings Group meliputi bar, restoran, penjualan minuman beralkohol, dan aktivitas rekreasi lainnya. Terdapat 42 outlet yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia yaitu di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya, Surabaya, dan Medan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: