Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rawan Salah Sasaran, Distribusi Pupuk Subsidi Harus Beralih ke Digitalisasi

Rawan Salah Sasaran, Distribusi Pupuk Subsidi Harus Beralih ke  Digitalisasi Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mengatur distribusi pupuk bersubsidi. Tujuannya agar pemanfaatannya tepat sasaran dan mengoptimalkan sektor pertanian

“Kebijakan subsidi pupuk ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam membantu petani, di mana pupuk merupakan salah satu komponen biaya dalam usaha tani,” Kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud di Jakarta, kemarin.

Musdhalifah menjelaskan, ketentuan terkait pupuk bersubsidi telah diatur dalam Perarturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022. Ia mengatakan pemerintah pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp25 triilun untuk pupuk bersubsidi. Hal itu ditujukan kepada sekitar 16 juta petani di tanah air.

Dalam Permentan itu, pupuk yang disubsidi pemerintah meliputi pupuk Urea dan pupuk NPK. Selain itu komoditas pertanian yang mendapat subsidi pupuk adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao.

“Kesembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan,” Ucapnya.

Ia menegaskan pemerintah berkomitmen terus mendukung dan memperbaiki tata kelola program pupuk bersubsidi dalam pembangunan ekonomi khususnya sektor pertanian agar bisa lebih inovatif dan adaptif terhadap kemajuan teknologi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: