Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Semester I 2022, Penjualan Asuransi Kendaraan Bermotor Jasindo Capai 107%

Semester I 2022, Penjualan Asuransi Kendaraan Bermotor Jasindo Capai 107% Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo mencatat penjualan Asuransi Kendaraan Bermotor di semester I mencapai 107% dari total anggaran tahun 2022.

Menurut Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo, Diwe Novara, pencapaian tersebut terdiri dari asuransi untuk kendaraan roda empat dan roda dua yang berasal dari bisnis non leasing, leasing, dan bisnis strategis.

“Penjualan ini cukup naik signifikan saat pandemi Covid-19 mulai melandai,” katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (19/7/2022). Baca Juga: Potensi Besar di Balik Rendahnya Penetrasi Asuransi Jiwa Indonesia

Asuransi Kendaraan Bermotor, kata Diwe, menjadi salah satu produk asuransi yang diminati oleh masyarakat. Pasalnya, risiko yang dijamin oleh produk ini utamanya adalah Comprehensive dan Total Loss Only.

Pada pertanggungan comprehensive, risiko yang dijamin adalah kerugian atau kerusakan kendaraan yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, serta kerusakan akibat kebakaran.

“Risiko-risiko yang ditanggung kerap ditemui oleh masyarakat setiap harinya. Sehingga dengan produk ini masyarakat cukup merasa aman atas kendaraan mereka,” lanjutnya.

Diwe menambahkan, untuk pertanggungan total loss only, risiko yang dijamin adalah Actual Total Loss dan Constructive Total Loss. Untuk Actual Total Loss, yaitu kerugian atas kehilangan kendaraan akibat pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan. 

“Sedangkan Constructive Total Loss, yaitu kerusakan kendaraan akibat suatu kecelakaan di mana biaya perbaikan kendaraan sama atau di atas 75 persen dari harga kendaraan tersebut pada saat kejadian,” katanya.

Namun demikian, semua jaminan tersebut akan berjalan dan berlaku selama pengemudi memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku serta pengemudi tidak melanggar hukum yang berlaku.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: