Baru Bebas Langsung Tancap Gas Gaungkan Revolusi Akhlak, Habib Rizieq Berjanji Akan Mematuhi...
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
Diketahui, Habib Rizieq dijerat pasal berlapis. Pertama, dia dijerat pidana terkait kekarantinaan kesehatan dan mendapat vonis 8 bulan penjara.
Kemudian, Habib Rizieq dijerat tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan telah diputus pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan (denda sudah dibayar). Terakhir, Habib Rizieq dijerat tindak pidana menyiarkan berita bohong yang telah diputus penjara dua tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto