Selain itu, pria kelahiran Jakarta tersebut dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sehingga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Baca Juga: Bebas Bersyarat, Novel Bamukmin Bilang Habib Rizieq Shihab Wajahnya Bersinar: Alhamdulillah...
HRS ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri. Rika menuturkan HRS memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Menurut Rika, masa hukuman terhadap tokoh asal Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu berakhir pada 10 Juni 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum