Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

11,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Nilainya Mencapai Rp11,54 Miliar

11,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Nilainya Mencapai Rp11,54 Miliar Kredit Foto: Unsplash/Pawel Czerwinski
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memusnahkan 11,3 juta batang rokok ilegal. Pada 2022 jumlah peredaran rokok ilegal (tidak membayar pajak) semakin marak, bahkan dijual di lapak online.

Padahal, Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk bansos dan  pembayaran premi kesehatan warga miskin. Oleh karena itu, Pemprov Jateng bersama Kanwil Bea Cukai dan aparat penegak hukum (APH) baik TNI, Polri dan Kejaksaan aktif memberantas peredaran rokok ilegal.

Selain itu, upaya persuasif dan sosialisasi dilakukan agar masyarakat sadar akan imbas negatif peredaran rokok tanpa cukai. Sekretaris Daerah Jateng Sumarno memaparkan, alokasi pajak rokok yang diterima Pemprov Jateng dan kabupaten/kota mencapai Rp 2,3 triliun.

Dari dana tersebut sebanyak 70% dikembalikan ke kabupaten/kota,  sedangkan 30% disalurkan melalui Pemprov Jateng.

“Pemprov Jateng untuk sharing pembayaran BPJS bagi warga miskin, kurang lebih Rp420 miliar,” ujarnya, saat kegiatan pemusnahan rokok ilegal, di halaman kantor Gubernur Jateng, Selasa (26/7/2022).

Selain pajak rokok, imbuh Sumarno, adapula DBHCHT yang dibagikan dari pemerintah pusat ke daerah. Untuk Pemprov Jateng mendapatkan jatah Rp300 miliar.

“Pemprov Jateng mengalokasikan untuk bansos masyarakat miskin, untuk pemberdayaan masyarakat di daerah penghasil tembakau. Rokok ini punya dampak bagi masyarakat, sehingga harus dikendalikan, dan memberikan hak kepada masyarakat terdampak,” ucapnya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Muhammad Purwantoro mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap 11.317.218 batang rokok ilegal. Ini berasal dari 20 kali penindakan pada 2021.

“Total nilai barang yang dimusnahkan Rp11,54 miliar. Potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp7,58 miliar,” sebutnya. Ia menjelaskan, selama periode 1 Januari – 25 Juli 2022, telah dilakukan sebanyak 530 kali penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 39.723.022 batang.

Total nilai barang yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut Rp44,07 miliar, dari jumlah itu potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp29,93 miliar.

Purwantoro juga menjelaskan, kini ada tren penjualan rokok (tanpa cukai) di lapak online. “Kita melakukan patroli di medsos ada cyber crawling unit, yang selalu lakukan pemantauan tersebut. Jadi transaksi rokok ilegal yang jumlahnya besar dan kecil akan terpantau,” urainya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: