Kredit Foto: Antara
"Pertama yaitu dari sisi keilmuan, harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan. Kedua, ekshumasi ini dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan memiliki konsekuensi yuridis," sambung Dedi.
Sebelumya, Dedi sempat merinci jumlah dokter yang melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J.
"Kalau dari perhimpunan dokter forensik Indonesia, saya sudah dapatkan informasi ada 7 orang," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (22/7).
Akan tetapi, dia tidak merinci mengenai daftar dokter eksternal yang dilibatkan dalam autopsi ulang tersebut. Menurutnya, dokter itu memiliki kemampuan mumpuni di bidangnya.
"Namanya saya tidak hafal. Ada beberapa guru besar di situ yang memang ekspert di bidangnya, terutama forensik itu akan hadir, termasuk dari kedokteran forensik Polri yang juga sudah memiliki pengalaman," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto