Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari Ini Roy Suryo Kembali Jalani Pemeriksaan, Ada Potensi Langsung Ditahan? Ini Kata Kombes Zulpan

Hari Ini Roy Suryo Kembali Jalani Pemeriksaan, Ada Potensi Langsung Ditahan? Ini Kata Kombes Zulpan Kredit Foto: Suara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar telematika Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama Buddha gara-gara mengunggah foto stupa Borobudur yang diedit dengan wajah diduga mirip Presiden Jokowi.

Telah menjalani serangkaian proses, kini Mantan Pemuda dan Olahraga tersebut akan kembali diperiksa oleh Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (28/7/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pemeriksaan hari ini melanjutkan pemeriksaan sebelumnya terhenti akibat kondisi kesehatan Roy Suryo.

Baca Juga: Tokoh Buddha Minta Roy Suryo Ditahan: Tidak Ada yang Kebal Hukum

"Pemanggilan ini adalah lanjutan daripada pemanggilan yang kemarin," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Keputusan terkait ditahan atau tidaknya Roy Suryo akan disampaikan penyidik seusai pemeriksaan nanti. Zulpan menyebut hal ini sepenuhnya menjadi wewenang penyidik yang nantinya diputuskan berdasar pertimbangan objektif dan subjektif.

"Kita tunggu saja nanti keputusannya," katanya.

Pakai Kursi Roda

Baca Juga: Kapan Roy Suryo Akan Tidur di Penjara? Polda Metro Jaya Bocorkan Ini

Pada Jumat (22/7/2022) pekan lalu, Roy Suryo diperiksa penyidik selama hampir 12 jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga pukul 22.15 WIB.

Pantauan suara.com, ketika itu Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda. Bahkan, kuasa hukumnya Roy Suryo, Pitra Romadoni terlihat membopongnya ke atas mobil.

"Mohon doanya ya," singkat Pitra, Jumat (22/7/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: