Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tokoh Buddha Minta Roy Suryo Ditahan: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Tokoh Buddha Minta Roy Suryo Ditahan: Tidak Ada yang Kebal Hukum Kredit Foto: Suara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo diminta segera ditahan okeh Tokoh Agama Buddha Romo Pandita Sumedho. Ia meminta penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Permintaan tersebut disampaikan setelah Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Seseorang yang sudah menjadi tersangka pada umumnya dan rata-ratanya kemudian ditahan. Dan kami berharap pihak Polri menindaklanjuti semua hal ini dengan seadil-adilnya," kata Romo Pandita kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Kapan Roy Suryo Akan Tidur di Penjara? Polda Metro Jaya Bocorkan Ini

Romo Pandita meminta penyidik tidak memberikan keistimewaan kepada Roy Suryo. Menurutnya yang bersangkutan mesti diadili seperti halnya pelaku penistaan terhadap agama lain

"Karena di mata hukum tidak ada yang kebal hukum. Oleh karena itu kami serahkan kepada pihak penyidik Polri untuk melanjutkan tugasnya dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya," katanya.

Pakai Kursi Roda

Pada Jumat (22/7/2022) pekan lalu, Roy Suryo diperiksa penyidik selama hampir 12 jam. Pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi itu baru usai pada pukul 22.15 WIB.

Pantauan suara.com Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda. Bahkan, kuasa hukumnya Roy Suryo, Pitra Romadoni terlihat membopongnya ke atas mobil.

"Mohon doanya ya," singkat Pitra, Jumat (22/7/2022).

Penyidik diketahui telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Keputusan untuk menahan atau tidak, akan disampaikan penyidik seusai pemeriksaan kembali terhadap Roy Suryo pada Kamis (28/7/2022) besok.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: