Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Brigadir J Tak Pantas Dimakamkan Secara Kedinasan, Nggak Main-main Alasan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Simak!

Sebut Brigadir J Tak Pantas Dimakamkan Secara Kedinasan, Nggak Main-main Alasan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Simak! Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagaimana diketahui, Jenazah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan autopsi ulang dan dilakukan prosesi pemakaman kepolisian ulang.

Namun, kuasa hukum istri Ferdy Sambo mengatakan bahwa Brigadir J tidak pantas dimakamkan dengan upacara kepolisian lantaran dianggap telah melakukan perbuatan tercela. Pernyataan itu datang dari Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, Brigadir J tewas setelah diduga telah melakukan pelecehan dan menodong senjata api (senpi) terhadap istri Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu. Terduga pelaku penembakan itu dilakukan oleh ajudan Sambo, Bharada E.

Menurut Arman, berdasar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014, upacara pemakaman jenazah kedinasan polisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa.

Baca Juga: Jika Tidak Ada Unsur Pelecehan di Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun Sebut Dua Kelompok Ini Harus Bertanggung Jawab, Siap-siap!

Dalam Perkap tersebut, Arman menyebut dijelaskan bahwa bagi anggota yang meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: