Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berikan Keterangan di Persidangan, Kecurigaan Irjen Napoleon Bonaparte Nggak Main-main Soal Penistaan Agama M. Kece, Ternyata Oh Ternyata...

Berikan Keterangan di Persidangan, Kecurigaan Irjen Napoleon Bonaparte Nggak Main-main Soal Penistaan Agama M. Kece, Ternyata Oh Ternyata... Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Selain Paul Zhang, disebut pula nama Pendeta Saifuddin, DPO yang masih berada di luar negeri. Sang pendeta dalam hal ini juga tersandung kasus penistaan agama.

"Tapi saya sering koordinasi dengan pak Pendeta Saifudin Ibrahim, saya sering ngobrol-ngobrol yang di Jerman itu Pak Paul Zhang, Pendeta Manahulu, saya sering ngobrol sama mereka tukar pikiran," kata Pak RT menirukan ucapan Kece.

"Bapak tanya lagi apa kamu disuruh sama mereka? Saudara kece menjawab ini cuma sharing-sharing aja," lanjut Pak RT.

Faktor Ekonomi

Terungkap fakta kalau Kece tersandung kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Kece membikin konten-konten video penistaan agama.

Pengakuan ini diungkapkan seusai wajah Kece dilumuri kotoran manusia oleh Napoleon. Kece, kata Pak RT, mengaku kalau dia sengaja membikin konten penistaan agama karena faktor ekonomi.

"Apakah waktu itu saya bertanya ke Kace mengenai motif untuk apa sih melakukan penistaan agama? Jawab dia apa?" tanya Napoleon kepada Pak RT.

"Corona susah duit, jadi ada donasi sumbang duit," kata Pak RT menirukan ucapan Kece saat itu.

"Dari mana?" tanya sang jenderal bintang dua.

Baca Juga: Omongan Irjen Napoleon Bonaparte Nggak Main-main Soal Insiden Berdarah di Rumah Ferdy Sambo: Terungkapnya Masalah Ini Tergantung pada...

"Dari jamaat yang menyukai konten Youtubenya," jawab Pak RT.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: