Brigadir J Akhirnya Dimakamkan secara Kedinasan, Pengacara: Luar Biasa! 'Pertempuran' Alot Sekali
Nelson Simanjuntak mengeklaim pihak keluarga Brigadir J dan pengacara tidak diizinkan masuk di ruang autopsi ulang. Autopsi ulang jenazah Brigadir J itu dilakukan oleh tim forensik dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, RSPAD Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.
"Kami tidak bisa masuk ke ruang (autopsi) yang ada CCTV-nya," kata Nelson saat dihubungi.
Baca Juga: Brigadir J Masih Hidup saat Sampai di Jakarta, Komnas HAM: Irjen Sambo Masuk Duluan
Pengacara keluarga Brigadir J itu mengaku saat prosesi autopsi ulang berlangsung, pihaknya hanya menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan. "Berlangsung pemeriksaan mayat, mereka saja, kami menunggu. Disiapkan semua ruang keluarga," ujar Nelson.
Nelson mengatakan seusai autopsi, langsung dilaksanakan serah terima jenazah. "Begitu selesai, mereka (pihak kepolsian, red) datang, serah terima mayat dan akan dilakukan upacara kedinasan. Mohon tanda tangan," ujar Nelson.
Autopsi ulang itu dilakukan guna menjaga objektivitas penanganan kasus yang disebut baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas nonaktif Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Autopsi ulang dilakukan berdasar permintaan keluarga Brigadir J. Pihak keluarga ingin mendapat kepastian mengenai penyebab sejumlah luka sayatan bekas senjata tajam di tubuh Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: