Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Ambil Langkah-Langkah Perbaikan untuk Peningkatan Kesejahteraan Petani Sawit

Pemerintah Ambil Langkah-Langkah Perbaikan untuk Peningkatan Kesejahteraan Petani Sawit Kredit Foto: Humas Wapres
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pascadikeluarkannya pencabutan larangan ekspor semua jenis produk minyak sawit atau minyak goreng oleh pemerintah, hal itu memberikan dampak positif yang dirasakan langsung oleh petani. Sebelumnya, hal tersebut meresahkan petani sawit karena berdampak pada rendahnya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

Rendahnya harga TBS pastinya menyebabkan menurunnya kesejahteraan petani sawit. Melihat hal tersebut, pemerintah terus berupaya melakukan langkah-langkah perbaikan agar petani sawit dapat tetap sejahtera di tengah limitasi yang ada.

Baca Juga: Devisa Sawit Berperan Penting Menjaga Kesehatan Neraca Perdagangan Indonesia

"Pemerintah tentu tidak menutup mata akan kondisi tersebut. Ada langkah yang harus diambil untuk menyelesaikan di sisi sini, tapi juga ada dampak di sisi yang lain. Jadi memang ini hal-hal yang harus kita ambil kebijakan, yang kemudian juga harus kita ambil langkah-langkah perbaikan," tutur Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalm keterangan tertulisnya, Jumat (29/7/2022).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, beberapa upaya konkret yang telah diambil oleh pemerintah dalam meningkatkan harga TBS dan menurunkan harga minyak goreng antara lain adalah terkait kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.

"Pemerintah terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan harga TBS maupun untuk menurunkan harga minyak goreng karena untuk kepentingan rakyat. Seperti tadi yang dikatakan, kebijakan yang diambil Menteri Keuangan menghapus sementara pungutan ekspor CPO beserta produk turunannya, ini salah satu yang sudah diambil. [Kebijakan] ini [diambil] juga mendengarkan tuntutan dari para petani," papar Wapres.

"Menetapkan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) yang baru. Perusahaan wajib mendistribusikan minyak goreng, baru mendapatkan perhitungan hak ekspor dan percepatan penyaluran ekspor untuk komoditas CPO dan turunannya," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: