Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lima Provinsi Siaga Darurat Karhutla, BNPB Minta Daerah Siaga

Lima Provinsi Siaga Darurat Karhutla, BNPB Minta Daerah Siaga Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Memasuki musim kemarau, pemerintah mulai mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Rabu (27/7) tercatat 131 peristiwa kebakaran hutan dan lahan telah terjadi sejak awal tahun 2022. 

"Meski bencana di Indonesia masih didominasi oleh kejadian Hidrometeorologi basah, pemerintah daerah kami imbau untuk tetap siaga dan waspada akan potensi karhutla," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto dalam Rapat Koordinasi Khusus Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, kemarin.

Suharyanto mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah dukungan untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Diantaranya BNPB telah membentuk Desa Tangguh Bencana Karhutla serta melakukan edukasi kepada publik terkait mitigasi karhuta.

“Selain itu, kami juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan mitigasi jangka panjang berbasis vegetasi,”tegasnya.

Pada saat status tanggap darurat karhutla ditetapkan di suatu daerah, BNPB akan memberikan bantuan operasi udara. Bantuan ini berupa pemberian dukungan helikopter untuk operasi pemadaman maupun patroli. 

Hingga Kamis (28/7), terdapat lima provinsi yang telah menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat karhutla. Adapun lima provinsi tersebut adalah Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. 

"Penetapan status siaga darurat bencana ini menjadi dasar penanganan darurat kita di lapangan. Sepanjang daerah belum menetapkan status tersebut, maka kita belum bisa menurunkan bantuan heli," tegas Suharyanto. 

Sementara untuk dukungan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), BNPB akan membuat surat rekomendasi pendanaan TMC sesuai kebutuhan, sehingga BRIN sebagai pelaksana bisa mendapatkan anggaran langsung dari Kementerian Keuangan.

"Sehingga setelah mendapat surat rekomendasi dari BNPB, BRIN dapat mengajukan langsung kepada Kemenkeu terkait pendaan dan pertanggungjawaban untuk TMC," pungkas Suharyanto.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: