Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Amazon Sampai Paypal Diblokir, Berikut 10 Aplikasi Populer yang Masih Belum Daftar ke Kominfo

Amazon Sampai Paypal Diblokir, Berikut 10 Aplikasi Populer yang Masih Belum Daftar ke Kominfo Kredit Foto: Kemenkominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) telah mengirimkan surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Hingga tanggal 29 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kementerian Kominfo mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 SE yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.

Baca Juga: Dirjen Aptika Kominfo Bantah Pemerintah Dapat Melihat Pesan Pengguna WhatsApp

Mengutip dari siaran resmi Kementerian Kominfo, hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran. Sepuluh SE tersebut, antara lain:

- Amazon

- Paypal

- Yahoo!

- Bing

- Steam

- Dota

- CS GO

- Epic Games

- Battle Net

- Origin

Kementerian Kominfo akan mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada sepuluh SE tersebut apabila tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 29 Juli 2022 Pkl 23.59 WIB. Pemutusan akses tersebut telah didahului sebelumnya dengan koordinasi kepada Kementerian/Lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE terkait.

Pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: