Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pesan kepada Jenderal Listyo Sigit Mohon Disimak, IPW: Tegas Sesuai dengan Perintah Presiden Jokowi!

Pesan kepada Jenderal Listyo Sigit Mohon Disimak, IPW: Tegas Sesuai dengan Perintah Presiden Jokowi! Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

"IPW mengapresiasi langkah Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus tewasnya polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo ke Bareskrim," katanya.

Sebelumnya, penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut ditangani oleh Polda Metro untuk dua laporan. Adapun laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan. Laporan kedua berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

Baca Juga: Panjang Dah Nih Urusan... IPW Sebut Irjen Ferdy Sambo Tidak Melaksanakan Kewajiban: Dalam Kejadian Ini...

Sementara itu, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sugeng mengatakan alasan penanganan kasus tersebut dijadikan satu di bawah Bareskrim Polri agar tidak bias dan satu koordinasi. Dengan demikian, penanganan kasus berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya.

Menurut Teguh, karena kasus dugaan polisi tembak polisi terjadi di lingkungan satuan kerja Divisi Propam Polri sekaligus berada di Tim Satgassus Polri, Kapolri Jenderal Listyo harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. 

Dalam kejadian ini, lanjut Sugeng, Irjen Ferdy Sambo selaku atasan tidak melakukan kewajiban melaksanakan pengawasan melekat (waskat) sesuai dengan Pasal 9 Perkap Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dicopot dari Kadiv Propam Tapi Masih Menjabat Kasatgassus Polri, Refly Harun Bingung: Bisa Keruh Karena...

Pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya perkap bahwa pengawasan melekat untuk lebih meningkatkan disiplin, etika, dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas. Dengan demikian, tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik," kata Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menarik penanganan kasus Brigadir J yang ditangani oleh Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. "Penarikan untuk efektivitas dan efisiensi manajemen penyidikan dan mempercepat proses pembuktian secara ilmiah (SCI)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi terpisah, Minggu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: