Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wujudkan Aspirasi Buruh untuk Banding Terkait UMP, Alasan Mas Anies Baswedan Luar Biasa: Kami Ingin...

Wujudkan Aspirasi Buruh untuk Banding Terkait UMP, Alasan Mas Anies Baswedan Luar Biasa: Kami Ingin... Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) berbuntut panjang. 

Sejak penurunan tersebut dikabulkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak buruh untuk melakukan banding, kini Banding tersebut dilakukan oleh Anies.

Mengenai ini Anies Baswedan menjelaskan bahwa alasan banding ke PTTUN itu adalah untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat. 

“Kami ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang bukan karena takut tetapi tenang karena semua merasakan keadilan," ujar Anies Baswedan di Jakarta, Senin (1/8).

Baca Juga: Lagi! Kader PSI Nyatakan Dukung Anies Baswedan, Analisis Rocky Gerung Tajam: Di dalam Dia Mulai Gerah!

Oleh karena itu, dia berharap kepada para petinggi hukum untuk mempertimbangkan kembali upaya banding yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena kenaikan UMP 5,1 persen hanya untuk menumbuhkan perekonomian Jakarta setelah terpuruk dihantam pandemi Covid-19.

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor itu, supaya Jakart perekonomiannya tumbuh berkualitas, yang artinya ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara,” papar Anies. 

Dia menambahkan apabila pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, artinya pertumbuhannya tak berkualitas. 

Oleh karena itu, lanjut Anies, saat ini pihaknya akan menunggu dan terus menghormati apa yang menjadi putusan dari PPTUN nanti. 

Sebab, pihaknya sudah berupaya untuk menumbuhkan keseimbangan baik bagi buruh maupun pengusaha.

"Kita harus hormati proses hukum, kami sudah mengajukan banding dan nanti tunggu keputusannya di PTTUN,” ungkapnya. 

Orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta itu pun tidak mau berandai-andai apa yang akan diputusan oleh PTTUN nanti. 

“Jadi, setelah keluar hasilnya nanti kita lihat. Kami tidak mau berandai-andai, tetapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ucap Anies.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah.

Baca Juga: Pengakuan Bharada E Bikin Geger Soal Insiden Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun Singgung Klaim Tembak Menembak: Itu Alibi yang Baru Dibangun…

Yayan pada Rabu (27/7) mengatakan sebelum memutuskan banding, pihaknya sudah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan karena masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies dihukum untuk menurunkan UMP 2022 DKI dari Rp 4.641.854 juta menjadi Rp 4.573.845 juta.

Hukuman itu, atas dasar revisi yang dilakukan Anies dalam menaikkan UMP 2022 di DKI Jakarta sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu 18 Desember 2021.

PTUN juga menyatakan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta untuk mencabut kepgub tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: