Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tenang! Tidak Seluruh Masyarakat Wajib Bayar Pajak karena Penerapan NIK

Tenang! Tidak Seluruh Masyarakat Wajib Bayar Pajak karena Penerapan NIK Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo menegaskan bahwa tidak semua pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya wajib membayar pajak. Hal ini terkait dengan rencana penerapan NIK yang akan berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ia menyampaikan, para wajib pajak pribadi yang harus membayar pajak hanya mereka yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga: Bayar Pajak Makin Mudah, NIK Resmi Bisa Jadi NPWP, Yuk Simak Mekanismenya!

"Penggunaan NIK sebagai NPWP bukan berarti membuat masyarakat (pemiliki NIK/KTP) wajib membayar pajak," kata Suryo dalam media briefing DJP, Selasa (2/8/2022).

Adapun, penggunaan NIK sekaligus sebagai NPWP merupakan bagian dari upaya pembenahan sektor perpajakan yang akan dilakukan Pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"NIK sebagai NPWP merupakan sarana administrasi perpajakan, sama seperti halnya NPWP. Penggunaan NIK sebagai NPWP itu akan dimanfaatkan sebagai sarana pengenal secara umum melalui catatan kependudukan," ujarnya.

Baca Juga: Keren! Sudah Bisa Pakai NIK, Bayar Pajak Tidak Perlu Repot Pusing dengan NPWP

Oleh karena itu, Suryo menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalin koordinasi dan sinergi yang kuat bersama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Dalam prosesnya, DJP akan terus melakukan penyelarasan antara basis data DJP dengan Ditjen Dukcapil yang memiliki data dan informasi terkait dengan NIK.

"Upaya penyelarasan ini akan terus kami lakukan sampai dengan saat implementasi core tax yang baru, yang diharapkan akan bisa dilaksanakan di Januari 2024," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: