Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, Pemerintah Blokir 15 Game Online Ini Daftarnya..

Lagi, Pemerintah Blokir 15 Game Online Ini Daftarnya.. Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementrian Komunikasi dan Informatika resmi memblokir 15 game online yang digunakan sebagai sarana untuk berjudi. Sebanyak 15 sistem elektronik yang diselenggarakan oleh enam penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang terdaftar di Kemenkominfo tersebut terindikasi memfasilitasi perjudian online.

“Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022,” kata Menkominfo Johnny G. Plate di Jakarta, kemarin.

Lebih rinci ke-15 sistem elektronik tersebut yakni Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online dan Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu.

Selanjutnya Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Jhonnymemastikan situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas. “Kami selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,”tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia. “Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: