Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan memperingatkan berbagai platform yang ada di tanah air agar jangan main-main dengan kebijakan Indonesia. Pasalnya, para platform ini tengah memiliki data warga Indonesia yang mutlak harus dilindungi.
Seperti diketahui, Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Indonesia semakin gencar menertibkan platform-platform "nakal" untuk segera mendaftarkan ke Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE). Platform ternama seperti Yahoo, PayPal, Amazon turut diultimatum agar mematuhi dan tak mempermainkan kebijakan Indonesia. Tercatat sebanyak 200 paltform populer bakal ditertibkan tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Setelah Sempat Diblokir dan Dibuka Kembali, PayPal Sudah dalam Proses Pendaftaran PSE
"PSE ini wajib sebagai bentuk kepatuhan, PSE di Indonesia data pribadi WNI yang memanfaatkan aplikasi elektronik itu," kata Farhan dalam keterangan resminya, Rabu (3/7/2022).
Berdasarkan kondisi tersebut, Farhan memastikan Indonesia tak segan-segan bakal menutup platform yang tidak ingin mendaftar bahkan tak menganggap imbauan dari Kemenkominfo.
"Ketidakpatuhan akan membawa konsekuensi sanksi pencabutan PSE, sehingga tidak bisa beroperasi di wilayah Republik Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: Update PSE Lingkup Privat Per 1 Agustus 2022, Kominfo Minta Bantuan ke Kedutaan AS
Platform juga harus mematuhi ketika Kemenkominfo memberi ruang untuk bimbingan pendaftaran PSE. Pemberlakuan PSE kepada para pemilik aplikasi memakan waktu yang tidak sebentar. Ada tiga surat peringatan yang diberikan sebelum menjatuhkan sanksi. Bahkan, dinilai aneh jika masih ada platform yang tak menanggapi serius.
"Mengapa para penyelenggara itu tidak segera mematuhi? Padahal mereka tahu betul bila tidak mematuhi, maka yang akan dirugikan adalah para pengguna di Indonesia," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas