Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wujudkan Mandat Presiden Jokowi Soal Rehabilitasi Mangrove Nasional, Ini Langkah KLHK

Wujudkan Mandat Presiden Jokowi Soal Rehabilitasi Mangrove Nasional, Ini Langkah KLHK Community Relations Manager PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (CAP) Wawan Mulyana bersama Staff CSR CAP sedang melakukan studi dan pemantauan tanaman mangrove yang ditanam di Kawasan Edu-ekowisata Mangrove Patikang Lestari, di Kampung Patikang, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Dyah Murtiningsih menyampaikan bahwa pengelolaan ekosistem mangrove menjadi tanggung jawab bersama. Pemangku Kepentingan dalam rehabilitasi mangrove ini adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, kelompok masyarakat lainnya, dan Perguruan Tinggi serta LSM terkait.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memberikan mandat untuk merehabilitasi mangrove seluas 600.000 hektare dalam kurun waktu 2021–2024. Mewujudkan mandat tersebut, pemerintah memfokuskan rehabilitasi mangrove di 9 provinsi prioritas.

Baca Juga: KLHK: 206.935 Hektare Lahan Gambut Berstatus Rusak Sangat Berat

Untuk mencapai target tersebut  KLHK dan BRGM menyusun Roadmap Rehabilitasi Mangrove Nasional sebagai peta jalan, tata kelola dan garis besar arah pengelolaan mangrove yang akan menjadi acuan bagi para pihak untuk menyusun rencana aksi sesuai tugas masing-masing.

"Banyaknya pemangku kepentingan dalam urusan pengelolaan dan rehabilitasi mangrove tentu saja harus ada koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi (KISS). Inilah yang harus dilakukan, bekerjanya tidak sendiri-sendiri tetapi saling terintegrasi baik di program maupun pelaksanaan kegiatan," kata Dyah pada Konferensi Pers yang diadakan di Jakarta, pada Rabu (3/8/2022).

Dyah juga menambahkan peran dan hubungan antar lembaga yang dituangkan dalam konsep organisasi pelaksanaan rehabilitasi mangrove dari tingkat pusat sampai dengan tingkat tapak, terdiri dari (1) fungsi regulative, yaitu memperkuat regulasi dalam rehabilitasi dan pengelolaan mangrove; (2) fungsi pengorganisasian yang memperkuat hubungan dan sinergi antara lembaga dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan pengelolaan ekosistem mangrove; (3) Fungsi Operasional sebagai pendamping lapangan, termasuk mendorong Desa Mandiri Peduli Mangrove serta pelibatan kemitraan konservasi dan perhutanan sosial.

Kemudian, Sekretaris Utama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Ayu Dewi Utari  mengatakan BRGM melalui keputusan Presiden Nomor 120 tahun 2020 telah diamanatkan memiliki tambahan tugas dan fungsi untuk melakukan percepatan rehabilitasi mangrove.

Baca Juga: RUU KUHP Masih Dipenuhi Pasal Bermasalah, Jokowi Tugaskan Mahfud MD Untuk...

Ayu menerangkan, saat ini rehabilitasi mangrove difokuskan pada 9 provinsi yang memiliki kondisi kerusakan ekosistem mangrove cukup luas dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain, yaitu seperti di Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: