Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wujudkan Mandat Presiden Jokowi Soal Rehabilitasi Mangrove Nasional, Ini Langkah KLHK

Wujudkan Mandat Presiden Jokowi Soal Rehabilitasi Mangrove Nasional, Ini Langkah KLHK Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Ayu menjelaskan terkait satuan biaya rehabilitasi mangrove dengan rata-rata Rp25.000.000/ha, diperkirakan kebutuhan anggaran untuk melakukan rehabilitasi mangrove seluas 600.000 hektare adalah sekurangnya 26 triliun rupiah yang dapat dilakukan melalui beberapa skema, yakni APBN atau APBD, investasi (melalui izin usaha jasa lingkungan), kewajiban rehabilitasi DAS, pinjaman atau hibah luar negeri (bilateral, multilateral, via trust fund), CSR perusahaan (baik BUMN, maupun swasta), filantropi, serta community-based melalui perhutanan sosial.

"Faktor biaya merupakan komponen utama, namun bukan merupakan satu-satunya penentu keberhasilan rehabilitasi mangrove. Pengalaman menunjukkan keberhasilan mangrove juga sangat dipengaruhi oleh banyak faktor lain, diantaranya ketepatan penentuan lokasi, salinitas, jenis tanaman, waktu tanam, dukungan aktif pemilik lahan (untuk lokasi di luar Kawasan), pemerintah daerah setempat dan para pihak terkait (NGO, LSM, dan perguruan tinggi)," jelas Ayu.

Baca Juga: Temui Mahfud MD, Ayah Brigadir J Keluarkan Keluh Kesahnya, "Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan"

Ayu pun menjelaskan upaya rehabilitasi mangrove juga turut membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi Covid-19. Pada Tahun 2021, Ia menyebutkan BRGM bersama KLHK telah melaksanakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Percepatan Rehabilitasi Mangrove (PRM) seluas 34.911 hektare di 32 provinsi dengan sumber dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kegiatan ini menunjukkan bahwa rehabilitasi mangrove selain memperbaiki kerusakan ekosistem mangrove dalam jangka panjang tapi juga sudah terbukti secara langsung mampu meningkatkan pendapatan masyarakat yang melaksanakan kegiatan rehabilitasi mangrove.

Selain itu, Deputi Perencanaan dan Evaluasi BRGM Satyawan Pudyatmoko mengatakan bahwa rehabilitasi mangrove didorong karena ekosistem mangrove memiliki multi manfaat. Peran penting mangrove berwujud dalam jasa ekosistem untuk perlindungan dari abrasi, kenaikan air laut, angin kencang dan tsunami, kepentingan rekreasi, menyediakan berbagai hasil hutan, dan mendukung produksi perikanan laut. “Nilai total ekonomi mangrove Indonesia diperkirakan sebesar USD 1,5 Milyar per tahun,” ujarnya.

Satyawan juga menunjukkan luas potensi habitat mangrove pada Peta Mangrove Nasional 2021, yaitu habitat-habitat yang dulu merupakan mangrove yang bagus, namun sekarang telah berubah menjadi bukan mangrove yang didominasi oleh tambak. Analisis lebih lanjut menunjukkan sebagian besar deforestasi terjadi di Areal Penggunaan Lain (APL) yang belum secara kuat terlindungi oleh regulasi yang ada. 

“Untuk mengatasi permasalahan tersebut, KLHK telah menyiapkan instrumen regulasi setingkat peraturan pemerintah. Peraturan ini penting untuk melindungi dan mengatur mangrove di dalam maupun di luar kawasan hutan, mengatur pengelolaan mangrove yang bersifat lintas kementerian, akomodasi kepentingan pusat dan daerah, dan mengoptimalkan peran stakeholder termasuk kelompok masyarakat, LSM dan sektor privat, serta mengatur mekanisme insentif-disinsentif. Lebih lanjut penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini akan mempertegas fungsi penting ekosistem mangrove dan upaya pengelolaannya pada Kawasan lindung dan Kawasan budidaya, ‘’katanya.

Baca Juga: Cucu Nabi Bakal Dukung Prabowo Subianto atau Anies Baswedan? Pengamat: Habib Rizieq Tak Ingin...

Dengan pertimbangan luasnya habitat mangrove yang telah berubah menjadi non mangrove, maka program percepatan rehabilitasi mangrove seluas 600 ribu ha yang dicanangkan Presiden menjadi sangat penting. Semua pihak harus saling berkordinasi, terintegrasi, bersinergi dan menyinkronkan arah kerjanya demi mengembalikan keutuhan mangrove Indonesia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: