Kredit Foto: Dok Instagram Kadiv Propam Polri/JPNN
Terkait adanya dugaan pelecehan seksual di tengah kasus kematian Brigadir J yang kini jadi perhatian publik, anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Yusro meminta semua pihak memperhatikanĀ kondisi psikologis istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia menyebutkan, pemberitaan media massa atas kasus itu sangat gencar sehingga publik sering lupa bahwa ada kerentanan korban kekerasan seksual, dalam hal ini adalah istri Irjen Ferdy Sambo.
"Alih-alih memberikan pelindungan dan pemulihan terhadap korban, perhatian publik justru tersedot pada insiden penembakan," kata Nurhuda saat dihubungi wartawan, Rabu (3/8).
Dia mengingatkan semua pihak agar tetap memperhatikan adanya kerentanan berbasis gender yang dihadapi oleh perempuan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Sesuai mandat yang diberikan oleh UU TPKS, negara harus memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor atau korban kekerasan seksual khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan," lanjutnya.
Terkait insiden penembakan yang terjadi, politikus PKB itu berharap semua pihak menahan diri untuk tidak menyebarkan spekulasi berita yang berpotensi mengganggu jalannya proses penyidikan. "Ini adalah sebuah tantangan besar dalam upaya implementasi UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 yang baru saja disahkan," ujarnya.
Dia juga menyebutkan seharusnya media dan masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual ini. "Di sisi lain, proses pelindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual juga bisa terlaksana dengan baik," pungkasnya.
Istri Kadiv nonaktif Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, tidak bisa hadir ke Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (1/8).
Baca Juga: Ajudannya Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Tunggu Giliran, Polri Tegaskan: Besok!
Pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis pun mengungkap alasan kliennya belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari LPSK. "Kami meminta psikolog hadir untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih dalam terguncang dan trauma berat," kata Arman di LPSK.
"Tadi di dalam psikolog sudah menjelaskan," lanjut Arman.
Akan tetapi, Arman tidak bisa mengungkap penjelasan tim psikolog tentang kondisi Putri kepada tim LPSK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: