Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkembangan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Malang, Ini Langkah KemenPPPA

Perkembangan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Malang, Ini Langkah KemenPPPA Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang perkara kekerasan seksual dengan terdakwa pemilik SMA SPI Julianto Eka Putra (JE) kembali digelar, Rabu (3/8/2022). Agenda sidang tersebut merupakan pembacaan Pledoi atau pembelaan.

Tim kuasa hukum terdakwa menyebutkan, setidaknya ada 300 lembar lebih nota pembelaan yang dibacakan. Pihak kuasa hukum yakin bahwa kliennya tidak bersalah jika didasarkan pada deretan bukti dan kesaksian selama persidangan selama ini.

Baca Juga: Tega! Bocah 4 Tahun di Bali Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Pacar Ibu Kandungnya

Terkait perkembangan kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut pihaknya terus memantau. Perwakilan KemenPPPA akan hadir pada sidang-sidang berikutnya untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban.

"KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dari proses hukum hingga reintegrasi sosial saksi korban ke lingkungan masyarakat," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Ratna menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar terdakwa JE dapat dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun serta tuntutan pembayaran restitusi kepada saksi korban.

Meskipun belum diputuskan, tuntutan ini merupakan angin segar setelah cukup lama bersama-sama instansi terkait lainnya memperjuangkan keadilan bagi korban atas kasus kekerasan seksual ini. Ratna mengaku lega atas tuntutan JPU tersebut dan berharap agar penjatuhan hukuman dapat segera diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.

Berdasarkan Sidang Pembacaan Tuntutan pada 27 Juli 2022 silam, JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara untuk menyatakan terdakwa JE bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan orang lain, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Baca Juga: KemenPPPA Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan DIM RUU KIA

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 3 Agustus 2022. Ini merupakan sidang ke-23 dengan agenda pledoi (pembelaan) oleh Penasihat Hukum terdakwa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: