Amanat UUD 1945 pasal 28 F berbunyi "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
Baca Juga: Upaya Mengurangi Praktik Korupsi, Sri Mulyani Manfaatkan Digitalisasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai keterbukaan informasi publik merupakan bentuk kepedulian terhadap Indonesia sehingga bukan hanya sekedar tanggung jawab moral sebagai bagian dari pemerintahan.
"Jangan sampai negara kita dibanjiri dan didominasi oleh informasi-informasi yang tidak benar yang terus menerus diproduksi oleh mereka-mereka yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang fokus memajukan diri, menjaga kesatuan dan persatuan. Serta membangun untuk menjadi negara yang maju, adil, dan makmur," kata Sri Mulyani dalam seminar Keterbukaan Informasi Publik, yang dilangsungkan secara daring, Kamis (4/8/2022).
Lebih lanjut, ia turut menyampaikan bahwa setiap cita-cita pasti banyak hambatan dan halangannya, tidak ada cita-cita yang mudah untuk digapai, apalagi untuk sebuah bangsa yang besar seperti Indonesia.
Baca Juga: Sri Mulyani: Amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 Harus Terus Dilaksanakan secara Konsisten
Maka dari itu, ia menekankan, tanggung jawab secara moral dan profesional untuk terus mengisi ruang publik dengan informasi data dan berbagai narasi yang memang mencerminkan kondisi bangsa dan tantangan yang dihadapi.
"Jangan kita berpangku tangan, sehingga ruang publik diisi oleh informasi yang hoaks dan memang dipelintir untuk tujuan tidak baik," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: