Punya Aturan Baru, OJK Beri Sinyal Cabut Moratorium Perizinan Fintech
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan akan segera mencabut moratorium perizinan perusahaan Fintech dalam waktu dekat ini pasca keluarnya aturan terbaru di bidang Fintech yakni POJK Nomor 10/ POJK.05/ 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Kendati begitu, regulator belum menjelaskan kapan tepatnya moratorium itu dicabut.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi secara cermat mengingat pencabutan moratorium tidak bisa diputuskan sendiri tetapi juga perlu koordinasi lebih erat dengan pihak-pihak terkait.
"Intinya setelah POJK kita keluar, kita lebih siap dari sisi pengawasan industrinya, tapi kita juga sedang siapkan sistem IT untuk pelaporan dan analisis disamping juga koordinasikan dengan pihak lain," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Baca Juga: Waspadai Serangan Siber, OJK Minta Perbankan Lakukan ini
Adapun dalam POJK teranyar ini diatur mengenai permodalan, pemenuhan minimum ekuitas, penerapan prinsip tata kelola yang baik, dan peningkatan perlindungan konsumen melalui transparansi.
"Jadi minimal dari sisi regulasi kita makin siap, tata kelola, transparansi juga semakin baik dan sebagainya," papar Ihsanuddin.
Untuk diketahui saat diberlakukan moratorium Februari 2020, terdapat 102 fintech berizin dan terdaftar di OJK. Adapun moratorium ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di tengah-tengah masyarakat.
Akibat banyak masyarakat yang terjerat utang dari pinjol ilegal dan terganggu dengan caranya melakulan penagihan. Bahkan, saking menjamur dan banyaknya korban, kasus pinjol ilegal sempat mendapat perhatian Presiden Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman