Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemarin Nama Jalan, Sekarang Rumah Sehat, Anies Baswedan 'Stop Deh Bikin Kebijakan Ngawur!'

Kemarin Nama Jalan, Sekarang Rumah Sehat, Anies Baswedan 'Stop Deh Bikin Kebijakan Ngawur!' Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mendapat kritikan terkait dengan pengubahan nama sejumlah umah Sakit Umum Daerah (RSUD) DKI menjadi Rumah Sehat.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai terobosan tersebut tak akan berdampak langsung pada masyarakat.

Baca Juga: "Yuk Pilih Mas Anies dan Bang Sandiaga Uno"

“Seharusnya memunculkan terobosan-terobosan program pembangunan atau pelayanan yang berdampak langsung kepada masyarakat,” kata Prasetyo dalam keterangannya, dikutip, Kamis (4/8/2022).

Alih-alih terasa langsung, dia menyebut jika kebijakan Anies melenceng dan hanya berkutat pada pergantian nama. Padahal, dia menilai ada banyak sekali masalah yang masih terjadi di DKI Jakarta.

“Kemarin nama jalan sekarang rumah sakit. Stop deh bikin kebijakan ngawur," ujarnya.

Dia menyebut, masalah utama yang bisa diselesaikan di Jakarta harusnya dimulai dari persentase angka kemiskinan yang terus merangkak naik, selain dari permasalahan kampung kumuh di tengah kota. Dia, membandingkan masalah itu dengan kota-kota lainnya seperti Tanah Tinggi dan Johar.

"Ini Jakarta lho. Lihat tuh Tanah Tinggi, terus Johar. Mereka itu (penduduk miskin) perlu sentuhan pemerintah, butuh solusi dengan program-program yang baik, bukan ganti-ganti nama begitu, itu nggak dibutuhkan masyarakat," ujarnya.

Dengan adanya penggantian nama jalan itu, dia juga mengaku gerah dengan penamaan ‘Rumah Sehat’ yang digadang-gadang Anies mengganti nama Rumah Sakit. Terlebih, saat semua orang dinilainya hanya mengetahui rumah sakit sebagai tempat berobat.

Baca Juga: Bawa PKS Meroket, Eh Anies Baswedan Effect Malah Bawa Partai Ini Nyungsep!

“Lagi pula penamaan rumah sakit sudah tertera jelas dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Jadi memang aturannya di Pasal 1 jelas namanya rumah sakit. Dari dulu kalau kita sakit kemana sih larinya, ya ke rumah sakit,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: