Hati-hati Unggah Sesuatu Apalagi Hoaks di Media Sosial, Akibatnya Bisa Fatal!
Penyebaran berita bohong atau hoax semakin merajalela di media sosial. Kebiasaan sharing tanpa saring mengakibatkan sulitnya mendeteksi siapa penyebar pertama informasi tersebut. Sehingga individu cakap digital harus berhati-hati ketika menyebarluaskan informasi, apalagi penyebar hoax bisa dijerat hukuman.
“Kalau diperkarakan bisa tentunya. Ada contoh kasusnya, remaja berusia 13 tahun dan 18 tahun yang ditangkap polisi hanya karena menyebarkan hoax,” kata Komite Media Sosial Mafindo, Silma Agbas saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Aman dan Nyaman, Tips Jaga Data Privasi di Dunia Digital, Simak!
Dampak hoax berbahaya. Tidak hanya meruka nama seseorang. Informasi bohong bahkan bisa mengakibatkan korban meninggal.
Di Indonesia, penyebar hoax bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam penerapannya, menurut Silma, belum tentu sumber utama yang diperkarakan. Sebab, sumber utama hoax tidaklah jelas dan tidak bisa dipertanggungjawbkan.
“Jadi ketika menyebarkan, yang bersangkutan tidak bisa menjawab sumber, sehingga otomatis polisi menahannya karena dianggap sebagai penyebar informasi pertama kali. Begitu berbahayanya menyebarkan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kat Silma.
Baca Juga: Tak Terlihat Selama Kasus Brigadir J, Netizen Langsung Soroti Hal Ini Saat Istri Ferdy Sambo Muncul
Sehingga, setiap orang harus menyertakan sumber ketika mau menyebarkan sesuatu. Semua postingan di dunia digital harus dipertanggungjawabkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar