Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Bharada E Gak Tahu Kalau Putri Candrawathi Dilecehkan!

Ternyata Bharada E Gak Tahu Kalau Putri Candrawathi Dilecehkan! Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan pada keterangan polisi sebelumnya, aksi penembakan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi adanya upaya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Namun anehnya, tersangka Bharada E justru mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa pelecehan seksual terhadap ‘majikan’nya itu. 

Menurut Deolipa, Bharada E  mengaku tidak tahu perihal adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Bigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Tapi peristiwa di luar itu, menurutnya, Bharada E mengetahui, termasuk siapa saja yang terlibat telah disampaikan kepadanya. 

“Pelecehan seksual dia tidak tahu, tapi untuk yang lain-lain dia tahu, soal keterlibatan, berapa orang, dia tahu dan sudah sampaikan ke kami,”katanya saat diwawancarai Metro Tv

Deolipa Yumara menyebut kliennya bukan pelaku tunggal dalam dalam perkara ini. Ini disimpulkannya setelah melakukan komunikasi cukup lama dengan Bharada E. Hal tersebut juga sesuai pasal yang disangkakan ke Bharada E oleh penyidik Polri yang mengisyaratkan ada pelaku lain dalam perkara ini.  

Bharada E pun sudah menyebut beberapa orang  yang terlibat dalam perkara ini. Hanya ia tak menyampaikan identitas orang yang disebut Bharada E ke publik mengingat itu masuk ranah  penyidikan. 

“Kami gak bisa buka ke publik, untuk kepentingan penyidikan. Biarkan penyidik bekerja,”katanya

Secara prinsip, berdasarkan cerita dari kliennya, Bharada E sebenarnya tidak punya motif untuk membunuh Brigadir J. Sehingga, bisa disimpulkan, ada perintah di balik aksi penembakan itu. 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan,  sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: