Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dulu Ngaku Sembunyi di Balik Kulkas, Kini Ikut Jadi Tersangka, Brigadir RR Terancam Hukuman Mati?

Dulu Ngaku Sembunyi di Balik Kulkas, Kini Ikut Jadi Tersangka, Brigadir RR Terancam Hukuman Mati? Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan

Dia menjelaskan, Putri saat itu berteriak memanggil namanya dan memanggil nama Bharada E.  Selanjutnya, Ricky berlari ke arah teriakan Putri. Lalu saat itu dia melihat Brigadir J melepas tembakan ke atas arah tangga. Melihat itu, Ricky langsung bersembunyi di belakang kulkas.

Menurut Taufan, keterangan Ricky Rizal ini sama dengan keterangan Bharada E yang pada kesempatan yang sama ikut diperiksa oleh Komnas HAM.

Baca Juga: Kabarnya Gak Cuma Bharada E dan Brigadir RR, ART Ferdy Sambo Ikut Diciduk Polri, Oh Ternyata...

"Dia mendengar istri Fery Sambo memanggil-manggil namanya sembari berteriak minta tolong. Richard (Bharada E) lantas berlari menuruni anak tangga. Di situ dia melihat Yoshua sedang berada di ruang utama. Richard bertanya, "Ada apa?"

Pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan tindakan penembakan ini murni merupakan pembelaan ajudan Ferdy yang ingin melindungi istri Ferdy Sambo karena tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Sekedar diketahui, Bharada E maupun Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun prnjara. Pasal 338 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

Sementara Brigadir RR disangakakan denga Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: 5 Poin Pernyataan Terbaru Bharada E Makin Bikin Terang Kasus Kematian Brigadir J, Terungkap Dapat Perintah dari Atasan!

Pasal 340 KUHP, berbunyi: "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."

Terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: