Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Revisi PP 109, Serikat Buruh Berharap Jokowi Lakukan ini

Soal Revisi PP 109, Serikat Buruh Berharap Jokowi Lakukan ini Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengungkapkan telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo perihal revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012). Melalui surat tersebut, FSP RTMM-SPSI berharap Jokowi atau pemerintah menghentikan segala bentuk proses penyusunan revisi PP 109/2012.

Hal ini lantaran revisi PP 109/2012 dinilai akan mengancam keberlangsungan kerja dan penghasilan para anggota FSP RTMM-SPSI yang bergantung pada industri hasil tembakau (IHT). Adapun usulan revisi ini, di antaranya, mengandung klausul pembesaran gambar peringatan Kesehatan dari 40% menjadi 90%, larangan total iklan rokok, dan lainnya.

Sedangkan portal resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengumumkan bahwa pada 27 Juli 2022 telah diselenggarakan uji publik atau sosialisasi revisi PP 109/2012. Baca Juga: Pelaku IHT Tak Dilibatkan, Usulan Revisi PP 109/2012 Disebut Melanggar Undang-undang

“Kami sangat berharap Bapak Presiden dapat menghentikan rencana revisi PP 109/2012 agar para anggota kami dapat melanjutkan kehidupannya di tengah situasi dan kondisi ekonomi yang masih belum pulih akibat pandemi Covid-19. Apalagi beban sektor padat karya selama pandemi tidak ringan karena tetap harus mengutamakan keselamatan para pekerja. Ketentuan dalam perubahan PP tersebut sangat berdampak bagi kelangsungan pekerjaan dan pendapatan anggota kami,” ujar Sudarto Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Sudarto menambahkan, rencana revisi PP 109/2012 tidak memikirkan dampak negatif bagi para pekerja di ekosistem IHT. Dari total 227.579 orang pekerja yang tergabung dalam FSP RTMM-SPSI, sebanyak 143.690 adalah pekerja di IHT. Mayoritas para pekerja berasal dari segmen sigaret kretek tangan.

Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI terus memohon perlindungan kepada pemerintah agar menjaga keberlangsungan IHT. Sebagai sektor padat karya, IHT telah menyerap tenaga kerja 6 juta penduduk Indonesia dari hulu hingga ke hilir.

“Faktanya, sampai saat ini tidak ada upaya nyata untuk menyediakan pengganti lapangan kerja yang nilai upahnya sama dengan IHT. Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI mewakili Pimpinan Daerah di 15 provinsi, Pimpinan Cabang di 56 kabupaten/kota, dan Pimpinan Unit Kerja di 456 perusahaan di seluruh Indonesia, akan terus memperjuangkan nasib para anggota kami,” kata Sudarto. Baca Juga: Simak! Berikut Perintah Jokowi kepada Menkeu Beserta Jajarannya untuk Hadapi Skenario Terburuk

Menurutnya, FSP RTMM-SPSI tidak anti regulasi. Serikat pekerja ini paham bahwa regulasi berguna bagi peningkatan kualitas kesehatan dan sumber daya manusia. Akan tetapi, regulasi yang disusun seharusnya adil dan transparan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sudarto juga mengingatkan agar pemerintah bebas dari intervensi pihak manapun dalam membuat peraturan yang menyangkut kehidupan masyarakat banyak.

“Semoga Bapak Presiden bisa melindungi kami dengan segera menghentikan rencana revisi PP 109/2012. Kami juga berharap proses penyusunan regulasi yang berkaitan dengan industri hasil tembakau dapat dilakukan secara adil dan transparan,” pungkas Sudarto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: