Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perlakukan Netizen Selayaknya Kita Berinteraksi dengan Teman di Dunia Nyata

Perlakukan Netizen Selayaknya Kita Berinteraksi dengan Teman di Dunia Nyata Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dunia maya sebenarnya sama halnya dengan dunia nyata, setiap orang di dalamnya berhubungan dengan manusia lainnya yang memiliki rasa, karsa, dan logika sehingga tentunya perlakuan saat interaksi di dunia digital tak jauh bedanya dengan dunia nyata. 

"Kita berinteraksi dengan manusia nyata di jaringan lain, bukan sekadar deretan karakter huruf di layar monitor," kata Kaprodi Ilmu Komunikasi Universitas dr. Soetomo, Cand Zulaikha saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada Jumat (5/8/2022), dalam keterangan tertulis yang diterima.

Baca Juga: Ingat Selalu Etika Digital Ketika Selancari Luasnya Internet Indonesia

Pengguna harus menghindari perilaku yang melanggar etika yakni menyebarkan konten negatif di ruang digital seperti melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan menimbulkan kerugian, hingga penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras. Semua hal di atas juga telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun norma, sebagai aturan yang mengikat warga dalam masyarakat dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendalian tingkah laku yang sesuai sehingga norma memang ada untuk mengatur kelompok manusia dan sosial agar terjaga kehidupan bermasyarakat. 

Kasus yang kerap terjadi di media sosial saat ini yaitu pencemaran nama baik juga seharusnya bisa dijadikan pelajaran dalam beretika di ruang digital. Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk melanggar kehormatan dan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang ini diatur dalam Pasal 310 KUHP. 

Sementara terkait pemerasan dan pengancaman, masuk dalam pasal 24 ayat (4) UU ITE memiliki ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Korban dapat melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum dengan delikaduan baik berdasarkan UU ITE dan perubahannya maupun KUHP. 

Baca Juga: Waduh! Gegara Hal Ini, Netizen Indonesia Kehilangan Batas Privasi di Internet

Merespons perkembangan Teknologi Informasi Komputer (TIK), Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.

Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kediri, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. 

Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya antara lain Head of Creative Visual Brand Hello Monday Morning, Andry Hamida. Kaprodi Ilmu Komunikasi Universitas dr. Soetomo, Cand Zulaikha, serta mengundang seorang Key Opinion Leader (KOL) Public Figure, Fanny Febriana. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: