KSP Sahkan Pembentukan Gugus Tugas Percepatan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Panglima TNI 2013-2015 ini juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Terlebih, jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta orang. Di mana, mereka rentan mengalami kekerasan fisik dan psikis, bahkan kekerasan seksual dan ekonomi.
Baca Juga: Moeldoko Minta Seluruh Elemen Bangsa Rapatkan Barisan: Negara Sedang Menghadapi Ujian Berat
"Selain memberikan perlindungan kepada PRT, UU ini (PPRT) juga memberikan jaminan hak dan kewajiban pihak terkait, yakni pemberi kerja dan penyalur atau agen. Pemberi kerja perlu mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan dengan kehadiran PRT, dan penyalur perlu melakukan rekurtmen penempatan secara profesional dan akuntabel," papar Moeldoko.
Sebagai informasi, gugus tugas percepatan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) beranggotakan delapan kementerian/lembaga terkait, di antaranya, Kantor Staf Presiden, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Moeldoko: PKBM Bantu Pemerintah Urai Permasalahan Pendidikan yang Tak Terjangkau
Dalam menjalankan tugasnya, gugus tugas akan fokus pada strategi politik, pengembangan substansi, serta pengelolaan diseminasi komunikasi publik dan diseminasi informasi, dengan kerangka waktu kerja hingga 31 Desember 2022.
"Saya minta gugus tugas segera bekerja, untuk pemutakhiran dan pembahasan draf, penyusunan strategi komunikasi publik dan polisi, pengawalan pembahasan di DPR, dan menyusun kerangka waktu kerja bersama," pungkas Moeldoko.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: