Ferdy Sambo Kini Tersangka dalam Kematian Brigadir J, Anggota DPR: Tak Mungkin Tak Ada Motif
Kredit Foto: WE
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan kepada Brigadir J. Satu di antaranya, Jenderal Listyo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya anggota Brimob itu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ngarang Cerita Tembak Menembak, Komnas HAM Akan Lakukan Ini
Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM. Irjen Ferdy Sambo diketahui berperan sebagai penyuruh dan menyusun skenario dalam aksi penembakan kepada Brigadir J. RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: