PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) telah mengantongi restu dari para pemegang saham untuk melangsungkan aksi korporasi penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas III (PUT III) dengan memberikan HMETD atau rights issue. Hal ini setelah perseroan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Perseroan berencana untuk menerbitkan saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham dalam jumlah sebanyak-banyaknya 2,75 miliar saham baru. Sayangnya, perseroan belum menentukan berapa harga yang ditetapkan dalam rights issue tersebut.
Namun, jika berkaca pada harga per 10 Agustus 2022, saham EXCL bertengger di posisi Rp2.720 per saham. Bila saja perseroan menggunakan harga saham pada perdagangan hari ini, dana yang berpotensi dikantongi mencapai Rp7,48 triliun.
Baca Juga: Cari Dana Rp3 Triliun XL Axiata Terbitkan Obligasi dan Sukuk, Segini Kuponnya
Direktur & Chief Financial Officer XL Axiata, Budi Pramantika mengatakan bahwa rencana PUT III dapat memperkuat struktur permodalan Perseroan guna mengembangkan kegiatan usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi, jaringan telekomunikasi dan multimedia yang merupakan bagian dari kegiatan usaha utama Perseroan.
“Serta peruntukan lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan sehingga akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan Perseroan,” ucap Budi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Dalam keteranggnya, Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana bersih yang diperoleh dari PUT III, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan digunakan untuk membayar hutang.
Baca Juga: XL Axiata Bakal Terbitkan Miliaran Saham Baru Lewat Rights Issue, Dananya Buat . . .
Menurut Budi, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sehubungan dengan PUT III dengan memberikan HMETD sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran PUT III dengan memberikan HMETD tidak lebih dari 12 bulan.
“Karenanya, Perseroan berencana untuk melaksanakan penambahan modal melalui PUT III dengan memberikan HMETD dimaksud dalam periode 12 bulan tersebut,” jelas Budi.
Lebih lanjut Ia menuturkan apabila tidak ada atau hanya sebagian dari pemegang saham yang melaksanakan HMETD yang mereka miliki, maka seluruh sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian atau dibeli tersebut akan dibeli oleh pembeli siaga, yang akan ditunjuk kemudian.
“Dalam hal pemegang saham tidak melaksanakan HMETD miliknya, maka persentase kepemilikannya atas Perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya 20,49%,” tutup Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: