Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Peduli Pangkat, Bersekongkol Sama Ferdy Sambo Tutupi Kasus Brigadir J Bakal Langsung Disikat!

Gak Peduli Pangkat, Bersekongkol Sama Ferdy Sambo Tutupi Kasus Brigadir J Bakal Langsung Disikat! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Dari Divisi Propam, ada keterlibatan 21 personel dengan tiga kepangkatan perwira tinggi, serta tujuh anggota Polda Metro Jaya, dengan kepangkatan pamen, dan pama. “Yang sudah kita periksa itu totalnya 56 personel. Yang 31 itu (personel), yang kita sudah duga melakukan pelanggaran etik yang disebut itu (menghambat penyidikan),” ujar Agung, Selasa (9/8).

Agung menerangkan, dari puluhan personel yang diperiksa itu, bukan cuma menyangkut soal etik. Tetapi, dari pemeriksaan tersebut, juga menyisir dugaan pidana yang dilakukan.

Baca Juga: Tak Seperti KM 50, Pembunuhan Brigadir J Akan Menutup Karir Ferdy Sambo: Tuhan Itu Gak Tidur!

Kata dia, baik menyangkut dugaan pidana penghilangan barang bukti tindak kejahatan, atau terlibat dalam persekongkolan lain atas materi pokok kematian Brigadir J. “Ketika ada hasil pemeriksaan yang menonjol (dari puluhan personel terperiksa), maka kita serahkan ke Tim Khusus untuk proses lainnya (pidana),” kata Agung menambahkan.

Dalam kasus kematian Brigadir J ini, terungkap fakta baru yang menyeret Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana. Kapolri, pada Selasa (9/8) menyebutkan, kematian yang dialami oleh Brigadir J, dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer (RE).

Namun, kata Kapolri, pembunuhan tersebut, dilakukan atas perintah dari Irjen Sambo. Bharada RE menjadi eksekutor penembakan sampai mati kepada Brigadir J, menggunakan senjata milik Bripka Ricky Rizal (RR). Kejadian itu, terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Irjen Sambo merekayasa kasus tersebut, dengan membuat seolah-olah kematian Brigadir J akibat tembak-menembak dengan Bharada RE. Irjen Sambo, kata Jenderal Sigit, mengambil pistol milik Brigadir J setelah kematiannya, lalu menembakkan ke arah dinding.

Kata Jenderal Sigit, dari fakta penyidikan, tak ditemukan adanya tembak-menembak. “Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Irjen Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Sigit.

Akan tetapi, dari penyidikan, timnya belum menemukan fakta baru yang mengarah apakah Irjen Sambo, turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Pun, tim penyidik, belum dapat memastikan apa motif dari peristiwa yang melatarbelakangi aksi pembunuhan terhadap Brigadir J itu.

“Terkait apakah motif, dan terkait apakah saudara FS turut melakukan (penembakan terhadap Brigadir J), masih terus berproses dan didalami,” ujar Sigit.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, dalam penyidikan berjalan, sudah ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Selain Irjen Sambo, Drektorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), bersama Tim Gabungan Khusus sudah menetapkan Bharada RE sebagai tersangka, Rabu (3/8).

Juga menetapkan Bripka RR, sebagai tersangka, Ahad (7/), dan pada Selasa (9/8) juga menetapkan inisial KM, orang sipil, sebagai tersangka. Para tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan utama Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Baca Juga: Waduh! Gegara Kasus Ferdy Sambo, Keluarga Bharada E Mendadak Minta Tolong Jokowi!

Sangkaan utamanya, terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto penyertaan dalam melakukan pembunuhan bersama-sama, dan memberikan sarana dalam kejahatan penghilangan nyawa. “Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun,” kata Agus, Selasa (9/8).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: