Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skenario 'Duren Tiga Berdarah' Ferdy Sambo Hancur, Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Bakal SP3? Kabareskrim Polri Tegas

Skenario 'Duren Tiga Berdarah' Ferdy Sambo Hancur, Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Bakal SP3? Kabareskrim Polri Tegas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satu yang menjadi sorotan terkait tewasnya Brigadir J adalah klaim adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

Mengenai perkembangan yang ada setelah Ferdy Sambo resmi jadi tersangka, penyidikan dugaan pelecehan seksual dan ancaman kekerasan yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua (Brigadir J) terhadap istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC disebut akan dievaluasi untuk segera dihentikan.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan Tim Gabungan Khusus menemukan fakta tidak ada dugaan pencabulan, pelecehan, dan ancaman kekerasan terhadap PC.

Kasus dugaan itu sebelumnya disebut sebagai awal mula peristiwa yang berujung pada pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Fakta Timsus muncul dari supervisi dan pengawasan yang dilakukan atas kasus yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Tragedi Ferdy Sambo “Polisi Bunuh Polisi”, Rocky Gerung: Harus Diputuskan Cepat Bahwa Ada Jenderal Terlibat!

Kekosongan fakta tersebut, dinilai menguatkan langkah Polri, untuk secepatnya melakukan evaluasi, agar pelaporan dari Irjen Sambo, dan istrinya itu, disetop penyidikannya.

“Kalau faktanya (dugaan pelecehan, dan kekerasan terhadap PC), nggak ada, ya mau diapakan kasusnya,” kata Agus, lewat pesan singkatnya dilansir dari Republika.co.id, Rabu (10/8/2022).

Kata Agus, sampai sekarang, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, memang belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang dilaporkan keluarga Sambo. Tetapi, kata Kabareskrim, penelahaan terkait proses penyidikan dua kasus tersebut, terus dilakukan.

Agus menerangkan, Bareskrim, bersama Tim Gabungan Khusus, akan secepatnya melakukan evaluasi penanganan pelaporan dari Irjen Sambo dan istrinya tersebut. “Penyidikan kasus itu (dugaan pelecehan seksual, dan ancaman kekerasan) akan dilakukan audit oleh Timsus (Tim Gabungan Khusus), atas permintaan dari penyidik,” tegas Agus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: