Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan Pembatasan PLTS Atap oleh PLN Banyak Dikeluhkan, Kementerian ESDM Buka Suara

Kebijakan Pembatasan PLTS Atap oleh PLN Banyak Dikeluhkan, Kementerian ESDM Buka Suara Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan PT PLN (Persero) untuk membatasi penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sebesar 10 hingga 15 persen harus dapat diselesaikan dengan baik oleh seluruh pihak terkait.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut, dirinya mengakui telah mendapatkan banyak pesan dari para pengusaha dan harus dapat diselesaikan.

"Saya sudah di-WA terus dengan PLN, ya kita harus mencari bagaimana caranya ini," ujar Dadan saat ditemui Warta Ekonomi, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Polemik Kebijakan Pembatasan PLTS Atap oleh PLN, Pengamat: Harus Segera Dicabut!

Dadan mengatakan, saat ini pemerinta sedang mendorong adanya bauran energi baru terbarukan (EBT). Dengan adanya kebijakan tersebut, maka secara tidak langsung bertabrakan dengan dorongan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Ini kan bertabrakan di luar segala macam. Kita lagi bekerja untuk hal tersebut sudah lama sih tapi kan belum selesai," ujarnya.

Lanjutnya, Dadan meyakini tidak sampai akhir tahun dua kebijakan yang bisa dikatakan saling bertabrakan tersebut dapat disinkronisasikan dengan baik.

"Mungkin bulan depan kita ada, bukan kebijakan baru, tapi arahan teknis, teknisnya seperti apa, Permennya sudah ada tinggal teknisnya saja," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: