Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Percepatan Pengesahan Peraturan Pelaksana UU TPKS, Kemen-PPPA Lakukan FGD

Dorong Percepatan Pengesahan Peraturan Pelaksana UU TPKS, Kemen-PPPA Lakukan FGD Kredit Foto: Kemen-PPPA

Kepala Seksi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Hendra Kurnia Putra, mengatakan, pemerintah melakukan dua strategi percepatan penyusunan dan pengesahan peraturan pelaksana UU TPKS.

"Semenjak awal lahirnya UU TPKS, kami sudah mulai memetakan substansi dan tanggung jawab masing-masing K/L untuk menyiapkan naskah awal dari setiap peraturan pelaksana. Sebelum masuk akhir tahun, kami biasanya mengupayakan agar semua peraturan pelaksana bisa masuk dalam program penyusunan, baik PP maupun Perpres," jelas Hendra.

Baca Juga: Menteri PPPA Rayakan HAN 2022 Bersama Anak-anak Asmat, Papua Selatan

Di sisi lain, pemerintah juga tengah berupaya melakukan percepatan dengan mengajukan izin prakarsa 1 PP dan 2 Perpres kepada Presiden. "Ketika izin itu turun, proses pembentukannya sudah bisa kita lakukan. Namun, ada beberapa peraturan pelaksana yang masih dalam menyusun draft sehingga akan kami coba masukkan ke dalam program penyusunan," ujar Hendra.

Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan, simplifikasi terhadap peraturan pelaksana UU TPKS dapat dilakukan apabila bisa diterima oleh semua pemangku kepentingan. "Asalkan sampai pada keputusan itu, semua dokumentasinya jelas sehingga apabila peraturan ini diuji di Mahkamah Agung, justifikasi dan argumentasinya sudah siap dan jelas," imbuh Bivitri.

Perwakilan Masyarakat Sipil, Sri Nurher menjelaskan, lembaga masyarakat dilibatkan secara aktif dalam penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS. "Dalam proses percepatannya, disepakati tiga tahapan, pertama tahap pembentukan tim kecil yang tugasnya memastikan arah penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS, memberikan masukan kepada menteri, dan memastikan keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam pembahasan dan penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS," tutur Nurher.

Nurher melanjutkan, tahapan kedua adalah pemetaan peran dalam implementasi UU TPKS yang melibatkan seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. "Tahap ketiga adalah percepatan pembahasan. FGD yang kita lakukan menghasilkan bahan masukan dan argumentasi terkait peraturan pelaksana UU TPKS. FGD selanjutnya akan kita lakukan secara maraton dan paralel pada Agustus 2022 dan akhir tahun diharapkan kita sudah memiliki draft Rancangan PP dan Rancangan Perpres," pungkas Nurher.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: