Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Tersangka, Ruhut Sitompul Langsung Ucapkan Selamat Buat Jenderal Listyo: Sesuai Arahan Presiden...

Ferdy Sambo Tersangka, Ruhut Sitompul Langsung Ucapkan Selamat Buat Jenderal Listyo: Sesuai Arahan Presiden... Kredit Foto: Instagram/ruhutp.sitompul
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi PDIP Ruhut Sitompul turut mengomentari penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, yaitu Brigadir J atau Nopransyah Yosua Hutabarat.

Ia mengaku mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Istri Petinggi Polisi Ini Terang-terangan Ngaku Suaminya Jadi Korban Skenario Ferdy Sambo: Coba Dicek Lagi

"Kapolri Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Selamat sudah secara terang benderang menuntaskan Kasus JS Cs sesuai arahan Presiden RI ke 7 Bpk Joko Widodo Bravo Polisi Indonesia tercinta MERDEKA," tulisnya di Twitter, Rabu (10/8/2022).

Diketahui sejauh ini, tim khusus (timsus) bentukan Jenderal Listyo sudah menetapkan beberapa nama tersangka dalam kasus tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky, dan Kuwat.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Sejumlah Anggota Polisi Terlibat Kasus Brigadir J, Irjen Napoleon Bonaparte Terang-terangan: Memang Banyak yang Brengsek

Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuwat dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: