Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani swadaya dan plasma di Indonesia tercatat berbeda. Direktur PASPI, Tungkot Sipayung, menyebutkan bahwa petani swadaya hanya menikmati 60-70 persen dari harga TBS di tingkat pabrik sawit. Kondisi ini disebabkan beberapa persoalan, antara lain lokasi pabrik, biaya transportasi, biaya agen, dan kualitas buah.
Sementara itu, kata Tungkot, petani plasma atau mitra perusahaan mendapatkan 90 persen dari harga pabrik sawit. Persoalan lainnya ialah adanya biaya ongkos limbah sawit berupa tandan kosong dari petani ke pabrik. Dalam setahun, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp5 triliun.
Baca Juga: Harga Tandan Buah Segar Petani Sawit Naik Ditopang Harga CPO
"Karena TBS itu sekitar 20 persen minyak dan 80 persen berarti sampah (limbah)," kata Tungkot, dilansir dari laman Majalah Sawit Indonesia pada Jumat (12/8).
Sementara itu, Ketua Umum DPP APKASINDO Gulat Manurung menjelaskan, rendahnya harga TBS yang diterima petani swadaya salah satu faktornya disebabkan masih mengacu pada harga tender KPBN. Rujukan harga KPBN ini tercantum dalam Permentan Nomor 01/2018. Dalam aturan tersebut, Gulat juga mengkritisi generalisasi harga petani sawit bermitra.
"Perlu dicatat bahwa dari total luas kebun sawit rakyat 6,8 juta hektare, hanya 7 persen yang bermitra (481 ribu hektare), sisanya 93 persen (6,32 juta hektare) adalah petani sawit swadaya (mandiri) yang tidak melakukan kemitraan, baik dengan korporasi perkebunan sawit maupun dengan korporasi PKS," ungkap Gulat.
Melansir laman Majalah Sawit Indonesia pada Jumat (12/8), untuk me-monitoring pergerakan harga TBS, DPP APKASINDO menugaskan seluruh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah di 22 Provinsi dan semua Ketua Dewan Pimpinan Daerah di 146 Kabupaten/Kota, dari Aceh hingga Papua untuk memantau serta melaporkan pergerakan harga TBS dan melaporkan PKS-PKS yang masih membeli TBS Petani dengan harga tidak wajar.
Format laporan lengkap terlampir dengan menyertakan nama Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan harga beli di PKS, kecamatan, kabupaten, provinsi, untuk dilaporkan ke WA Pos Pengaduan APKASINDO di 0878-8224-6515. Semua nama pelapor akan dirahasiakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: