Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Irjen Fadil Imran Masih Aman Saat 12 Anak Buahnya Terlibat Skandal Ferdy Sambo, Sentilan Said Didu: Artinya?

Irjen Fadil Imran Masih Aman Saat 12 Anak Buahnya Terlibat Skandal Ferdy Sambo, Sentilan Said Didu: Artinya? Kredit Foto: Twitter/Said Didu

"Kalau beliau (Kapolda Metro Jaya) arahan khususnya siapa pun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung, itu saja. Harus memberikan ruang waktu kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu.

Mengenai nasib para anggota Polda Metro Jaya yang diperiksa Tim Irsus, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya menunggu hasil penyidikan tim tersebut. Hasilnya akan menjadi pedoman langkah Polda Metro Jaya terhadap para anggota tersebut ke depannya.

Baca Juga: Ternyata Deolipa Salah Soal Uang Rp1 Miliar yang Dijanjikan Ferdy Sambo ke Bharada E

"Kita kan nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes bersalahnya gimana. Itu nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro, itu kan kewenangan dari Bapak Kapolda ya. Tapi kita menunggu kan kita belum tahu nih, kita masih mengikuti perkembangan," ungkap Zulpan.

Selain itu, terkait jabatan yang saat ini ditinggal para pamen Polda Metro Jaya karena diperiksa Tim Irsus, Zulpan menyebut jabatan para pamen itu kini dijabat oleh bawahan mereka. Zulpan memastikan organisasi di Polda Metro Jaya tetap berjalan dengan normal.

"Untuk jabatan mereka memang belum ada penggantinya. Tentu bagaimana agar dinamika operasional berjalan? Kan di Subdit itu ada Kanit. Sementara Kanit yang senior itu yang sementara pelaksana. Tapi kalau dari sprint penunjukan itu dari Pak Kapolda terkait penggantian itu belum ada," kata Zulpan.

Baca Juga: Ternyata Prosesnya Menegangkan! Jenderal Bintang Tiga Sampai Keluarkan Ancaman Saat Penetapan Tersangka Ferdy Sambo

Diketahui, Tim Irsus Polri menemukan ada sebanyak 36 personel Polri, terdiri dari personel Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, Bareskrim hingga Divisi Propam Polri yang melanggar etik dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Mereka dinyatakan tidak profesional dalam hal TKP yang menyebabkan terhambatnya penyidikan dalam kasus ini. Dari 36 personel ini, tujuh di antaranya merupakan personel dari Polda Metro Jaya. Empat di antaranya lagi juga sudah ditahan di tempat khusus.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: